Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penghasutan
Disebut juga: opruiing, incitement
Penghasutan adalah perbuatan di muka umum, secara lisan atau tulisan, mendorong orang lain melakukan tindak pidana, melawan penguasa umum dengan kekerasan, atau tidak menaati peraturan. Setelah putusan MK, penghasutan dipahami sebagai delik materiil, yaitu harus terbukti ada akibat berupa tindak pidana yang terjadi. Penghasutan melalui media sosial juga dapat dijerat.
Contoh
Orator yang menyerukan massa membakar kantor polisi dan diikuti massa dapat dipidana karena penghasutan.
Dasar hukum: Pasal 160 KUHP; Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penghasutan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.