Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penggelapan
Disebut juga: verduistering
Penggelapan adalah perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang sudah berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, misalnya karena dititipkan, dipinjamkan, atau karena pekerjaannya. Bedanya dengan pencurian, dalam penggelapan barang sudah dipegang pelaku secara sah sejak awal. Penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja diancam pidana lebih berat.
Contoh
Karyawan toko memakai uang setoran harian untuk keperluan pribadi dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penggelapan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.