Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penggeledahan
Disebut juga: geledah, search
Penggeledahan adalah tindakan penyidik memasuki rumah atau tempat tertutup, atau memeriksa badan dan pakaian seseorang, untuk mencari barang bukti atau menangkap tersangka. Penggeledahan rumah pada prinsipnya memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan lebih dahulu lalu dimintakan persetujuan.
Contoh
Penyidik menggeledah rumah tersangka penipuan dan menemukan buku tabungan atas nama orang lain.
Dasar hukum: Pasal 32 sampai 37 UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Penggeledahan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.