Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pengedar Narkotika

Disebut juga: bandar narkoba, kurir narkoba

Pengedar narkotika adalah orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika. Ancaman pidananya sangat berat dan dapat mencapai pidana mati jika jumlahnya besar. Kurir yang mengantar narkotika juga dapat dijerat sebagai pengedar.

Contoh

Kurir yang tertangkap membawa satu kilogram sabu didakwa dengan pasal pengedaran narkotika.

Dasar hukum: Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika

Cari artikel tentang Pengedar Narkotika →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp