Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pengancaman

Disebut juga: afdreiging, blackmail

Pengancaman adalah perbuatan memaksa orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia. Tujuan pelaku adalah menguntungkan diri secara melawan hukum. Pengancaman merupakan delik aduan.

Contoh

Seseorang yang meminta uang agar tidak menyebarkan rahasia perselingkuhan korban dapat dipidana karena pengancaman.

Dasar hukum: Pasal 369 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pengancaman →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp