Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penelantaran Rumah Tangga

Disebut juga: menelantarkan keluarga

Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal ia wajib melakukannya menurut hukum atau perjanjian. Termasuk juga membatasi atau melarang korban bekerja sehingga korban bergantung secara ekonomi. Perbuatan ini diancam pidana dalam UU PKDRT.

Contoh

Suami yang pergi bertahun-tahun tanpa menafkahi istri dan anaknya dapat dilaporkan atas penelantaran rumah tangga.

Dasar hukum: Pasal 9 dan 49 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Cari artikel tentang Penelantaran Rumah Tangga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp