Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencurian

Disebut juga: maling, mencuri

Pencurian adalah perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Ancaman pidananya lebih berat bila disertai keadaan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari di rumah, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, atau disertai kekerasan. Pencurian dengan nilai kecil dapat diperlakukan sebagai tindak pidana ringan.

Contoh

Seseorang mengambil ponsel yang tertinggal di meja kafe lalu menjualnya.

Dasar hukum: Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pencurian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp