Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencurian dengan Pemberatan

Disebut juga: curat, gequalificeerde diefstal

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang disertai keadaan yang memberatkan, misalnya dilakukan pada malam hari di rumah, oleh dua orang atau lebih bersama-sama, atau dengan membongkar dan memanjat. Ancaman pidananya lebih berat daripada pencurian biasa. Dalam praktik kepolisian sering disingkat curat.

Contoh

Dua orang yang membobol pintu toko di malam hari lalu mengambil barang didakwa pencurian dengan pemberatan.

Dasar hukum: Pasal 363 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pencurian dengan Pemberatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp