Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penganiayaan
Disebut juga: mishandeling, assault
Penganiayaan adalah perbuatan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Ancaman pidananya bertambah berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Penganiayaan yang direncanakan juga diancam lebih berat.
Contoh
Seseorang yang memukul tetangganya hingga hidungnya patah dapat dilaporkan atas penganiayaan.
Dasar hukum: Pasal 351 KUHP; Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penganiayaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.