Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyalahguna Narkotika

Disebut juga: pemakai narkoba, pengguna narkotika

Penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya lebih ringan dibanding pengedar, dan hakim wajib memperhatikan kemungkinan rehabilitasi. Jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, ia dapat diputus menjalani rehabilitasi.

Contoh

Pemakai sabu yang tertangkap dengan barang bukti sangat sedikit dapat didakwa sebagai penyalah guna dan direhabilitasi.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 15, 103, dan 127 UU 35/2009 tentang Narkotika

Cari artikel tentang Penyalahguna Narkotika →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp