Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penyalahgunaan Wewenang
Disebut juga: abuse of power, detournement de pouvoir
Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pelakunya adalah orang yang memiliki jabatan atau kedudukan. Unsur ini berbeda dengan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Contoh
Kepala dinas yang menunjuk perusahaan milik keluarganya tanpa lelang hingga merugikan negara dapat dijerat penyalahgunaan wewenang.
Dasar hukum: Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cari artikel tentang Penyalahgunaan Wewenang →
Istilah terkait
- Penodaan Agama
- Penuntut Umum
- Penyalahguna Narkotika
- Penyelidikan
- Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
- Penyertaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.