Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Disebut juga: penghinaan presiden
Penyerangan harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden adalah tindak pidana menyerang kehormatan diri kepala negara di muka umum, termasuk menista atau memfitnah. Dalam KUHP nasional, tindak pidana ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan tertulis Presiden atau Wakil Presiden. Kritik untuk kepentingan umum tidak termasuk penyerangan.
Contoh
Unggahan yang memfitnah Presiden melakukan perbuatan asusila hanya dapat diproses jika Presiden mengadukannya.
Dasar hukum: Pasal 218 dan 220 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden →
Istilah terkait
- Penyalahguna Narkotika
- Penyalahgunaan Wewenang
- Penyelidikan
- Penyertaan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Penyidikan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.