Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum
Disebut juga: PMH, onrechtmatige daad
Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum, hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, atau kepatutan, dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak memerlukan perjanjian sebelumnya. Orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Penggugat harus membuktikan adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat.
Contoh
Tetangga membangun tembok yang roboh menimpa mobil Anda; Anda dapat menggugat ganti rugi atas dasar PMH.
Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perbuatan Melawan Hukum →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.