Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan

Disebut juga: verbintenis, obligation

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhinya. Perikatan dapat lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang. Isi kewajibannya dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Contoh

Ketika menabrak pagar tetangga, seseorang terikat perikatan untuk mengganti kerugian walaupun tidak pernah berjanji apa pun.

Dasar hukum: Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp