Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan Alami
Disebut juga: natuurlijke verbintenis, natural obligation
Perikatan alami adalah perikatan yang tidak dapat dituntut pemenuhannya di pengadilan, tetapi bila dibayar secara sukarela pembayaran itu tidak dapat diminta kembali. Contohnya utang yang telah lewat daluwarsa. Hukum mengakui adanya kewajiban moral meskipun tidak ada upaya paksa.
Contoh
Debitur yang secara sukarela melunasi utang yang sudah daluwarsa tidak dapat meminta uangnya kembali.
Dasar hukum: Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan Alami →
Istilah terkait
- Perbuatan Melawan Hukum
- Percampuran Utang
- Perikatan
- Perikatan Alternatif
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.