Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan Alami

Disebut juga: natuurlijke verbintenis, natural obligation

Perikatan alami adalah perikatan yang tidak dapat dituntut pemenuhannya di pengadilan, tetapi bila dibayar secara sukarela pembayaran itu tidak dapat diminta kembali. Contohnya utang yang telah lewat daluwarsa. Hukum mengakui adanya kewajiban moral meskipun tidak ada upaya paksa.

Contoh

Debitur yang secara sukarela melunasi utang yang sudah daluwarsa tidak dapat meminta uangnya kembali.

Dasar hukum: Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan Alami →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp