Kamus Hukum · Hukum Perdata

Percampuran Utang

Disebut juga: schuldvermenging, confusio

Percampuran utang terjadi bila kedudukan kreditur dan debitur bersatu pada satu orang. Karena seseorang tidak mungkin berutang kepada dirinya sendiri, utang tersebut hapus demi hukum. Keadaan ini dapat terjadi misalnya karena penggabungan perusahaan.

Contoh

Utang anak perusahaan kepada induknya hapus setelah keduanya bergabung menjadi satu badan hukum.

Dasar hukum: Pasal 1436 KUHPerdata

Cari artikel tentang Percampuran Utang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp