Kamus Hukum · Hukum Perdata
Penitipan Barang
Disebut juga: bewaargeving, depositum
Penitipan barang adalah perjanjian ketika seseorang menerima barang dari orang lain dengan kewajiban menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asli. Penitipan dapat dilakukan dengan atau tanpa upah. Penerima titipan wajib merawat barang dengan baik.
Contoh
Pengunjung mal menitipkan tas di loket penitipan dan menerima kartu sebagai bukti.
Dasar hukum: Pasal 1694 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Penitipan Barang →
Istilah terkait
- Pengabdian Pekarangan
- Pengambilalihan Utang
- Pengampuan
- Penyalahgunaan Keadaan
- Perbuatan Melawan Hukum
- Percampuran Utang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.