Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pengampuan

Disebut juga: curatele, di bawah pengampuan

Pengampuan adalah keadaan ketika orang dewasa dinyatakan tidak cakap mengurus diri dan hartanya oleh pengadilan, misalnya karena gangguan jiwa berat, sakit berat yang memengaruhi kesadaran, atau pemborosan. Pengadilan lalu menunjuk pengampu yang akan mewakilinya dalam perbuatan hukum. Permohonan biasanya diajukan oleh keluarga ke pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Contoh

Anak mengajukan permohonan pengampuan atas ayahnya yang mengidap demensia berat agar dapat mengurus rekening bank sang ayah.

Dasar hukum: Pasal 433 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pengampuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp