Kamus Hukum · Hukum Perdata
Penyalahgunaan Keadaan
Disebut juga: misbruik van omstandigheden, undue influence
Penyalahgunaan keadaan terjadi bila satu pihak memanfaatkan keunggulan ekonomi atau kejiwaan, atau keadaan terdesak pihak lain, sehingga lahir perjanjian yang sangat merugikan. Konsep ini tidak diatur tegas dalam KUHPerdata tetapi diakui melalui doktrin dan yurisprudensi. Perjanjian semacam itu dapat dimintakan pembatalan.
Contoh
Rentenir yang meminjamkan uang kepada keluarga yang butuh biaya operasi darurat dengan bunga sangat mencekik dapat dinilai menyalahgunakan keadaan.
Dasar hukum: Doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung
Cari artikel tentang Penyalahgunaan Keadaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.