Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pengambilalihan Utang
Disebut juga: schuldoverneming, pengalihan utang
Pengambilalihan utang adalah peralihan kewajiban membayar utang dari debitur lama kepada debitur baru. Karena kemampuan membayar setiap orang berbeda, peralihan ini memerlukan persetujuan kreditur. Bila disertai pembebasan debitur lama, peristiwa ini dapat berupa novasi subjektif pasif.
Contoh
Pembeli rumah mengambil alih sisa KPR penjual setelah bank menyetujui penggantian debitur.
Dasar hukum: Pasal 1413 angka 2 KUHPerdata (doktrin hukum perikatan)
Cari artikel tentang Pengambilalihan Utang →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.