Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pengambilalihan Utang

Disebut juga: schuldoverneming, pengalihan utang

Pengambilalihan utang adalah peralihan kewajiban membayar utang dari debitur lama kepada debitur baru. Karena kemampuan membayar setiap orang berbeda, peralihan ini memerlukan persetujuan kreditur. Bila disertai pembebasan debitur lama, peristiwa ini dapat berupa novasi subjektif pasif.

Contoh

Pembeli rumah mengambil alih sisa KPR penjual setelah bank menyetujui penggantian debitur.

Dasar hukum: Pasal 1413 angka 2 KUHPerdata (doktrin hukum perikatan)

Cari artikel tentang Pengambilalihan Utang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp