Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pendakuan

Disebut juga: toeeigening, occupatio

Pendakuan adalah cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda bergerak yang tidak ada pemiliknya. Contohnya menangkap ikan di laut lepas atau memungut barang yang sengaja dibuang pemiliknya. Pendakuan tidak berlaku bagi barang yang hilang karena barang itu masih ada pemiliknya.

Contoh

Nelayan yang menangkap ikan di laut bebas menjadi pemilik ikan tersebut karena pendakuan.

Dasar hukum: Pasal 584 dan 585 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pendakuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp