Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pendakuan
Disebut juga: toeeigening, occupatio
Pendakuan adalah cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda bergerak yang tidak ada pemiliknya. Contohnya menangkap ikan di laut lepas atau memungut barang yang sengaja dibuang pemiliknya. Pendakuan tidak berlaku bagi barang yang hilang karena barang itu masih ada pemiliknya.
Contoh
Nelayan yang menangkap ikan di laut bebas menjadi pemilik ikan tersebut karena pendakuan.
Dasar hukum: Pasal 584 dan 585 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pendakuan →
Istilah terkait
- Pemisahan Horizontal
- Penafsiran Perjanjian
- Penanggungan
- Pendewasaan
- Pengabdian Pekarangan
- Pengambilalihan Utang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.