Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan Bersyarat

Disebut juga: voorwaardelijke verbintenis, conditional obligation

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Syaratnya dapat berupa syarat tangguh atau syarat batal. Syarat yang mustahil, melanggar kesusilaan, atau dilarang undang-undang membuat perjanjian batal.

Contoh

Janji memberi bonus jika target penjualan tahun ini tercapai merupakan perikatan bersyarat.

Dasar hukum: Pasal 1253 dan 1254 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan Bersyarat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp