Kamus Hukum · Hukum Perdata

Penyalahgunaan Keadaan

Disebut juga: misbruik van omstandigheden, undue influence

Penyalahgunaan keadaan terjadi bila satu pihak memanfaatkan keunggulan ekonomi atau kejiwaan, atau keadaan terdesak pihak lain, sehingga lahir perjanjian yang sangat merugikan. Konsep ini tidak diatur tegas dalam KUHPerdata tetapi diakui melalui doktrin dan yurisprudensi. Perjanjian semacam itu dapat dimintakan pembatalan.

Contoh

Rentenir yang meminjamkan uang kepada keluarga yang butuh biaya operasi darurat dengan bunga sangat mencekik dapat dinilai menyalahgunakan keadaan.

Dasar hukum: Doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Penyalahgunaan Keadaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp