Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pengeroyokan
Disebut juga: kekerasan bersama-sama
Pengeroyokan adalah kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya diperberat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Setiap orang yang ikut melakukan kekerasan dapat dipidana.
Contoh
Sekelompok orang yang memukuli terduga pencuri di jalan dapat dijerat pengeroyokan.
Dasar hukum: Pasal 170 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pengeroyokan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.