Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pengeroyokan

Disebut juga: kekerasan bersama-sama

Pengeroyokan adalah kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya diperberat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Setiap orang yang ikut melakukan kekerasan dapat dipidana.

Contoh

Sekelompok orang yang memukuli terduga pencuri di jalan dapat dijerat pengeroyokan.

Dasar hukum: Pasal 170 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pengeroyokan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp