Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pengecekan Sertipikat

Disebut juga: cek sertifikat, checking

Pengecekan sertipikat adalah pemeriksaan kesesuaian sertipikat dengan buku tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ini memastikan sertipikat asli, tidak sedang diblokir, disita, atau dibebani hak tanggungan. PPAT wajib melakukan pengecekan sebelum membuat akta peralihan atau pembebanan hak.

Contoh

Sebelum menandatangani AJB, PPAT mengecek sertipikat dan menemukan bahwa tanah itu sedang diblokir.

Dasar hukum: PP 24/1997; Perkaban 1/2006 jo. perubahannya

Cari artikel tentang Pengecekan Sertipikat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp