Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pengecekan Sertipikat
Disebut juga: cek sertifikat, checking
Pengecekan sertipikat adalah pemeriksaan kesesuaian sertipikat dengan buku tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ini memastikan sertipikat asli, tidak sedang diblokir, disita, atau dibebani hak tanggungan. PPAT wajib melakukan pengecekan sebelum membuat akta peralihan atau pembebanan hak.
Contoh
Sebelum menandatangani AJB, PPAT mengecek sertipikat dan menemukan bahwa tanah itu sedang diblokir.
Dasar hukum: PP 24/1997; Perkaban 1/2006 jo. perubahannya
Cari artikel tentang Pengecekan Sertipikat →
Istilah terkait
- Pendaftaran Tanah Sporadik
- Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Pengembang Perumahan
- Peningkatan Hak
- Penyerobotan Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.