Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengadilan Pajak
Disebut juga: tax court
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa diajukan melalui banding atas keputusan keberatan atau gugatan atas tindakan penagihan dan keputusan tertentu. Putusannya dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Contoh
Perusahaan yang keberatannya ditolak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dasar hukum: UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
Cari artikel tentang Pengadilan Pajak →
Istilah terkait
- Pencatatan Pajak
- Pencegahan dalam Penagihan Pajak
- Penentuan Harga Transfer
- Pengampunan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan
- Penghapusan Piutang Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.