Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengampunan Pajak
Disebut juga: tax amnesty
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Program ini berlangsung pada 2016–2017. Harta yang diungkapkan tetapi ternyata kurang dilaporkan dapat dikenai pajak dan sanksi.
Contoh
Banyak wajib pajak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui program pengampunan pajak 2016.
Dasar hukum: UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak
Cari artikel tentang Pengampunan Pajak →
Istilah terkait
- Pencegahan dalam Penagihan Pajak
- Penentuan Harga Transfer
- Pengadilan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan
- Penghapusan Piutang Pajak
- Penghasilan Kena Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.