Kamus Hukum · Hukum Pajak
Penentuan Harga Transfer
Disebut juga: transfer pricing
Penentuan harga transfer adalah penetapan harga dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jika tidak wajar, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengoreksi harga sehingga pajak yang terutang bertambah.
Contoh
Kantor pajak mengoreksi harga jual barang ke induk perusahaan di luar negeri yang jauh di bawah harga pasar.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (3) UU PPh
Cari artikel tentang Penentuan Harga Transfer →
Istilah terkait
- Penanggung Pajak
- Pencatatan Pajak
- Pencegahan dalam Penagihan Pajak
- Pengadilan Pajak
- Pengampunan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.