Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pencatatan Pajak

Disebut juga: pencatatan

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran bruto dan penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak. Pencatatan lebih sederhana daripada pembukuan dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak yang menggunakan norma wajib melakukan pencatatan.

Contoh

Pemilik warung mencatat omzet hariannya sebagai dasar menghitung pajak.

Dasar hukum: Pasal 28 UU KUP

Cari artikel tentang Pencatatan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp