Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pencegahan dalam Penagihan Pajak

Disebut juga: cekal pajak

Pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil terhadap penanggung pajak dengan utang pajak tertentu yang diragukan iktikad baiknya. Pencegahan berakhir bila utang pajak dilunasi atau jangka waktunya habis.

Contoh

Pemegang saham pengendali yang menunggak pajak dicegah ke luar negeri sampai utangnya dibayar.

Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Cari artikel tentang Pencegahan dalam Penagihan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp