Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pencegahan dalam Penagihan Pajak
Disebut juga: cekal pajak
Pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil terhadap penanggung pajak dengan utang pajak tertentu yang diragukan iktikad baiknya. Pencegahan berakhir bila utang pajak dilunasi atau jangka waktunya habis.
Contoh
Pemegang saham pengendali yang menunggak pajak dicegah ke luar negeri sampai utangnya dibayar.
Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Cari artikel tentang Pencegahan dalam Penagihan Pajak →
Istilah terkait
- Pemeriksaan Pajak
- Penanggung Pajak
- Pencatatan Pajak
- Penentuan Harga Transfer
- Pengadilan Pajak
- Pengampunan Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.