Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pengembalian Pendahuluan
Disebut juga: restitusi dipercepat
Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan lebih cepat tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah. Setelah pengembalian, kantor pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan di kemudian hari.
Contoh
PKP berisiko rendah memperoleh restitusi PPN dalam waktu singkat melalui pengembalian pendahuluan.
Dasar hukum: Pasal 17C dan 17D UU KUP; Pasal 9 UU PPN
Cari artikel tentang Pengembalian Pendahuluan →
Istilah terkait
- Penentuan Harga Transfer
- Pengadilan Pajak
- Pengampunan Pajak
- Penghapusan Piutang Pajak
- Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.