Kamus Hukum · Hukum Pajak

Penghapusan Piutang Pajak

Disebut juga: write-off pajak

Penghapusan piutang pajak adalah penghapusan tagihan pajak yang tidak dapat ditagih lagi. Hal ini terjadi misalnya karena penanggung pajak meninggal tanpa meninggalkan harta atau hak penagihan telah daluwarsa. Penghapusan dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah penelitian.

Contoh

Tagihan pajak atas perusahaan yang bubar tanpa aset dihapuskan sebagai piutang tak tertagih.

Dasar hukum: Pasal 24 UU KUP

Cari artikel tentang Penghapusan Piutang Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp