Kamus Hukum · Hukum Pajak
Penghapusan Piutang Pajak
Disebut juga: write-off pajak
Penghapusan piutang pajak adalah penghapusan tagihan pajak yang tidak dapat ditagih lagi. Hal ini terjadi misalnya karena penanggung pajak meninggal tanpa meninggalkan harta atau hak penagihan telah daluwarsa. Penghapusan dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah penelitian.
Contoh
Tagihan pajak atas perusahaan yang bubar tanpa aset dihapuskan sebagai piutang tak tertagih.
Dasar hukum: Pasal 24 UU KUP
Cari artikel tentang Penghapusan Piutang Pajak →
Istilah terkait
- Pengadilan Pajak
- Pengampunan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan
- Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.