Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pengadilan Pajak

Disebut juga: tax court

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa diajukan melalui banding atas keputusan keberatan atau gugatan atas tindakan penagihan dan keputusan tertentu. Putusannya dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Contoh

Perusahaan yang keberatannya ditolak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar hukum: UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

Cari artikel tentang Pengadilan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp