Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penawaran Umum Perdana

Disebut juga: IPO, initial public offering, go public

Penawaran umum perdana adalah kegiatan pertama kali perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Sebelum menawarkan, perusahaan wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran dan prospektus kepada OJK sampai pernyataan itu efektif. Setelah IPO, saham biasanya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. IPO dipakai untuk menghimpun dana dari publik guna mengembangkan usaha.

Contoh

Perusahaan teknologi melakukan IPO untuk mendanai ekspansi ke luar Jawa.

Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)

Cari artikel tentang Penawaran Umum Perdana →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp