Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penanaman Modal Dalam Negeri

Disebut juga: PMDN, domestic investment

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau negara. PMDN dapat berbentuk badan hukum, bukan badan hukum, atau usaha perseorangan. Ketentuannya lebih longgar dibanding PMA.

Contoh

Pengusaha lokal membangun pabrik tahu skala besar dengan modal sendiri sebagai PMDN.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Cari artikel tentang Penanaman Modal Dalam Negeri →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp