Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri
Disebut juga: PMDN, domestic investment
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau negara. PMDN dapat berbentuk badan hukum, bukan badan hukum, atau usaha perseorangan. Ketentuannya lebih longgar dibanding PMA.
Contoh
Pengusaha lokal membangun pabrik tahu skala besar dengan modal sendiri sebagai PMDN.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cari artikel tentang Penanaman Modal Dalam Negeri →
Istilah terkait
- Pembubaran Perseroan
- Pemilik Manfaat
- Penanaman Modal Asing
- Penawaran Tender
- Penawaran Umum Perdana
- Penetapan Harga
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.