Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pembubaran Perseroan

Disebut juga: dissolution, pembubaran PT

Pembubaran perseroan adalah berakhirnya kegiatan usaha perseroan yang wajib diikuti proses likuidasi. Pembubaran dapat terjadi karena keputusan RUPS, jangka waktu berdiri berakhir, penetapan pengadilan, atau dicabutnya kepailitan karena harta tidak cukup. Sejak dibubarkan, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaannya. Status badan hukum baru berakhir setelah pertanggungjawaban likuidator diterima.

Contoh

RUPS memutuskan membubarkan PT karena usahanya terus merugi dan menunjuk seorang likuidator.

Dasar hukum: Pasal 142-143 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Pembubaran Perseroan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp