Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pembelian Kembali Saham

Disebut juga: buyback, share buyback, saham treasuri

Pembelian kembali saham adalah tindakan perseroan membeli saham yang telah dikeluarkannya sendiri dari pemegang saham. Pembelian ini hanya boleh dilakukan jika tidak membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Jumlah saham yang dibeli kembali dan dikuasai perseroan dibatasi undang-undang. Saham hasil pembelian kembali tidak memberi hak suara dan tidak menerima dividen selama dikuasai perseroan.

Contoh

Emiten mengumumkan buyback saham untuk menstabilkan harga setelah pasar turun tajam.

Dasar hukum: Pasal 37 dan Pasal 40 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham

Cari artikel tentang Pembelian Kembali Saham →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp