Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Paten
Disebut juga: patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Selama perlindungan, pemegang paten dapat melaksanakan sendiri atau memberi izin pihak lain melaksanakan invensinya. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Perlindungan paten berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Contoh
Peneliti mematenkan alat pengering gabah hemat energi agar tidak ditiru tanpa izin.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 65 Tahun 2024
Istilah terkait
- Obligasi
- Online Single Submission
- Pailit
- Paten Sederhana
- Pembatasan Tanggung Jawab
- Pembelian Kembali Saham
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.