Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Paten

Disebut juga: patent

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Selama perlindungan, pemegang paten dapat melaksanakan sendiri atau memberi izin pihak lain melaksanakan invensinya. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Perlindungan paten berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Contoh

Peneliti mematenkan alat pengering gabah hemat energi agar tidak ditiru tanpa izin.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 65 Tahun 2024

Cari artikel tentang Paten →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp