Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pailit

Disebut juga: kepailitan, bangkrut

Pailit adalah keadaan ketika pengadilan niaga menyatakan debitur, baik orang maupun perusahaan, tidak mampu membayar utang-utangnya, sehingga seluruh hartanya disita umum dan dikelola kurator untuk membayar para kreditur. Syaratnya, debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Contoh

Pemasok yang tidak dibayar mengajukan permohonan pailit terhadap distributor yang menunggak utang kepada beberapa kreditur.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Pailit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp