Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Online Single Submission

Disebut juga: OSS, sistem OSS

Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi untuk mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Sistem ini dikelola oleh kementerian yang membidangi investasi. Melalui OSS, pelaku usaha memperoleh NIB, sertifikat standar, izin, dan melaporkan kegiatan penanaman modal. OSS terhubung dengan sistem kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Contoh

Pengusaha muda mengurus izin usahanya sendiri lewat situs OSS tanpa datang ke kantor dinas.

Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Cari artikel tentang Online Single Submission →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp