Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penanaman Modal Asing
Disebut juga: PMA, foreign direct investment, FDI
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA pada umumnya wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bidang usaha yang terbuka bagi asing serta batas kepemilikannya ditetapkan peraturan presiden. PMA juga tunduk pada ketentuan nilai investasi minimal.
Contoh
Perusahaan Singapura mendirikan PT PMA di Batam untuk membuka pabrik komponen elektronik.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Cari artikel tentang Penanaman Modal Asing →
Istilah terkait
- Pembina Yayasan
- Pembubaran Perseroan
- Pemilik Manfaat
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Penawaran Tender
- Penawaran Umum Perdana
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.