Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penawaran Tender

Disebut juga: tender offer

Penawaran tender adalah penawaran melalui media massa untuk membeli saham perusahaan terbuka dengan harga tertentu. Penawaran tender wajib dilakukan pihak yang menjadi pengendali baru akibat pengambilalihan perusahaan terbuka, untuk memberi jalan keluar bagi pemegang saham lain. Ada pula penawaran tender sukarela yang dilakukan atas inisiatif pembeli. Prosedurnya diatur dan diawasi oleh OJK.

Contoh

Setelah membeli 51% saham emiten, pengendali baru wajib mengajukan penawaran tender kepada pemegang saham publik.

Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); Peraturan OJK tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Cari artikel tentang Penawaran Tender →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp