Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penetapan Harga

Disebut juga: price fixing

Penetapan harga adalah perjanjian antar pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama. Perjanjian ini dilarang tanpa perlu membuktikan dampaknya terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan undang-undang. Penetapan harga menghilangkan pilihan harga bagi konsumen. Pelakunya dapat dijatuhi denda oleh KPPU.

Contoh

Asosiasi pengusaha bus sepakat menetapkan tarif yang sama untuk satu rute mudik.

Dasar hukum: Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Penetapan Harga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp