Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penetapan Harga
Disebut juga: price fixing
Penetapan harga adalah perjanjian antar pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar konsumen pada pasar yang sama. Perjanjian ini dilarang tanpa perlu membuktikan dampaknya terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan undang-undang. Penetapan harga menghilangkan pilihan harga bagi konsumen. Pelakunya dapat dijatuhi denda oleh KPPU.
Contoh
Asosiasi pengusaha bus sepakat menetapkan tarif yang sama untuk satu rute mudik.
Dasar hukum: Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Penetapan Harga →
Istilah terkait
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Penawaran Tender
- Penawaran Umum Perdana
- Pengadilan Niaga
- Pengambilalihan Perseroan
- Pengesahan Badan Hukum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.