Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pengambilalihan Perseroan

Disebut juga: akuisisi, acquisition, take over

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Pengambilalihan berbeda dari merger karena perseroan sasaran tetap berdiri. Prosesnya wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, dan kreditor. Pengambilalihan dengan nilai tertentu juga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Contoh

Grup ritel mengakuisisi 60% saham jaringan apotek sehingga menjadi pengendali baru.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 11 dan Pasal 125-127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Pengambilalihan Perseroan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp