Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pengambilalihan Perseroan
Disebut juga: akuisisi, acquisition, take over
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Pengambilalihan berbeda dari merger karena perseroan sasaran tetap berdiri. Prosesnya wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, dan kreditor. Pengambilalihan dengan nilai tertentu juga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Contoh
Grup ritel mengakuisisi 60% saham jaringan apotek sehingga menjadi pengendali baru.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 11 dan Pasal 125-127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Pengambilalihan Perseroan →
Istilah terkait
- Penawaran Umum Perdana
- Penetapan Harga
- Pengadilan Niaga
- Pengesahan Badan Hukum
- Penggabungan Perseroan
- Penghapusan Merek
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.