Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pembatalan Perkawinan
Disebut juga: fasakh, nikah dibatalkan
Pembatalan perkawinan adalah putusan pengadilan yang menyatakan suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat saat dilangsungkan. Contohnya perkawinan dengan wali yang tidak sah atau karena adanya penipuan mengenai diri pasangan. Berbeda dengan perceraian, pembatalan menganggap perkawinan tidak sah sejak awal. Meski demikian, putusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu.
Contoh
Istri pertama mengajukan pembatalan perkawinan karena suaminya menikah lagi tanpa izin pengadilan.
Dasar hukum: Pasal 22 sampai 28 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Pembatalan Perkawinan →
Istilah terkait
- Nusyuz
- Pelaksana Wasiat
- Pembagian Waris Secara Damai
- Pemisahan Harta Warisan
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Pencatatan Perkawinan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.