Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pembatalan Perkawinan

Disebut juga: fasakh, nikah dibatalkan

Pembatalan perkawinan adalah putusan pengadilan yang menyatakan suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat saat dilangsungkan. Contohnya perkawinan dengan wali yang tidak sah atau karena adanya penipuan mengenai diri pasangan. Berbeda dengan perceraian, pembatalan menganggap perkawinan tidak sah sejak awal. Meski demikian, putusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu.

Contoh

Istri pertama mengajukan pembatalan perkawinan karena suaminya menikah lagi tanpa izin pengadilan.

Dasar hukum: Pasal 22 sampai 28 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Pembatalan Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp