Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Nusyuz
Disebut juga: istri durhaka
Nusyuz adalah sikap istri yang tidak melaksanakan kewajiban utamanya kepada suami tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam, misalnya meninggalkan rumah tanpa izin dan tanpa alasan dibenarkan. Istri yang terbukti nusyuz dapat kehilangan hak nafkah selama nusyuz berlangsung. Penentuan nusyuz harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan.
Contoh
Dalam perkara cerai, suami mendalilkan istrinya nusyuz agar tidak wajib membayar nafkah iddah, tetapi tidak dapat membuktikannya.
Dasar hukum: Pasal 84 KHI
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.