Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Nusyuz

Disebut juga: istri durhaka

Nusyuz adalah sikap istri yang tidak melaksanakan kewajiban utamanya kepada suami tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam, misalnya meninggalkan rumah tanpa izin dan tanpa alasan dibenarkan. Istri yang terbukti nusyuz dapat kehilangan hak nafkah selama nusyuz berlangsung. Penentuan nusyuz harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan.

Contoh

Dalam perkara cerai, suami mendalilkan istrinya nusyuz agar tidak wajib membayar nafkah iddah, tetapi tidak dapat membuktikannya.

Dasar hukum: Pasal 84 KHI

Cari artikel tentang Nusyuz →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp