Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pembagian Waris Secara Damai

Disebut juga: takharuj, tasaluh, perdamaian waris

Pembagian waris secara damai adalah kesepakatan para ahli waris untuk membagi harta warisan dengan cara yang mereka setujui. Menurut KHI, setelah masing-masing menyadari bagiannya, para ahli waris dapat bersepakat membagi secara berbeda dari ketentuan faraidh. Kesepakatan ini harus dibuat dengan sukarela. Perdamaian dapat dituangkan dalam akta notaris atau akta perdamaian di pengadilan.

Contoh

Para ahli waris sepakat membagi warisan sama rata melalui pembagian waris secara damai.

Dasar hukum: Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Pembagian Waris Secara Damai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp