Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

Disebut juga: ontzetting, pencabutan hak asuh

Pencabutan kekuasaan orang tua adalah putusan pengadilan yang mencabut kekuasaan salah satu atau kedua orang tua atas anak. Alasannya antara lain orang tua sangat melalaikan kewajiban atau berkelakuan sangat buruk. Permohonan dapat diajukan oleh orang tua yang lain, keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang dewasa, atau pejabat berwenang. Meski dicabut, orang tua tetap wajib membiayai pemeliharaan anak.

Contoh

Kakek mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua karena ayah sang cucu kecanduan narkoba dan menelantarkan anaknya.

Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 30 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Cari artikel tentang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp