Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Penelantaran Anak
Disebut juga: menelantarkan anak
Penelantaran anak adalah perbuatan mengabaikan pemeliharaan, perawatan, dan pengasuhan anak secara tidak wajar. Undang-undang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau menelantarkan anak dalam situasi perlakuan salah. Pelaku penelantaran dapat dikenai pidana. Orang tua yang menelantarkan anak juga dapat dicabut kekuasaannya.
Contoh
Orang tua yang meninggalkan bayinya sendirian berhari-hari dilaporkan atas penelantaran anak.
Dasar hukum: Pasal 76B dan 77B UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 35 Tahun 2014
Cari artikel tentang Penelantaran Anak →
Istilah terkait
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Pencatatan Perkawinan
- Pencegahan Perkawinan
- Penerimaan Warisan Secara Beneficiair
- Penetapan Ahli Waris
- Penetapan Asal Usul Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.