Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Penelantaran Anak

Disebut juga: menelantarkan anak

Penelantaran anak adalah perbuatan mengabaikan pemeliharaan, perawatan, dan pengasuhan anak secara tidak wajar. Undang-undang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau menelantarkan anak dalam situasi perlakuan salah. Pelaku penelantaran dapat dikenai pidana. Orang tua yang menelantarkan anak juga dapat dicabut kekuasaannya.

Contoh

Orang tua yang meninggalkan bayinya sendirian berhari-hari dilaporkan atas penelantaran anak.

Dasar hukum: Pasal 76B dan 77B UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 35 Tahun 2014

Cari artikel tentang Penelantaran Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp