Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pencatatan Perkawinan
Disebut juga: registrasi nikah
Pencatatan perkawinan adalah pendaftaran perkawinan oleh pejabat yang berwenang agar perkawinan diakui negara. Bagi orang Islam, pencatatan dilakukan oleh KUA, sedangkan bagi yang lain oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perkawinan yang tidak dicatat sulit dibuktikan dan dapat merugikan istri dan anak. Pencatatan juga menjadi dasar terbitnya buku nikah atau akta perkawinan.
Contoh
Agar hak anak-anaknya terlindungi, pasangan itu segera mencatatkan perkawinan mereka di KUA.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Pencatatan Perkawinan →
Istilah terkait
- Pembatalan Perkawinan
- Pemisahan Harta Warisan
- Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
- Pencegahan Perkawinan
- Penelantaran Anak
- Penerimaan Warisan Secara Beneficiair
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.